SIARAN PERS
M.JULIAN MANURUNG: JANGAN MASUK PARPOL DAN KELUAR DARI PARPOL KALAU TIDAK MENDAPAT PENGAYOMAN DAN MANFAAT
Diakui atau tidak, peranserta rakyat atau masyarakat sejak Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri sampai hari ini masih belum maksimal dipraktekkan atau dilakukan oleh oknum instansi pemerintah disemua tingkatan walaupun sudah banyak aturan seperti undang-undang yang mengamanahkannya. Ironisnya, masih hanya sekedar retorika, pemanis rayuan terhadap rakyat dan bahkan adakalanya rakyat yang mau berperanserta terpaksa berperilaku seperti pengemis, khususnya di era otonomi daerah sekarang ini. Sudah waktunya dibuatkan undang-undang yang lebih tegas mengatur tentang peranserta rakyat dalam bernegara dan berbangsa, sekaligus ada sanksinya bagi pejabat pemerintah yang tidak menyertakan peran serta rakyat.
Demikian dikemukakan M.Julian Manurung, Ketua Umum DPP Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) dalam sambutannya pada acara pelantikan pengurus FKI-1 Kabupaten Sumenep Jawa Timur dan sekaligus membuka seminar yang mengambil thema “Peranserta Rakyat Menunjang Kinerja Pemerintah” dengan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pemberdayaan Apareatur Negara&Reformasi Birokrasi (Kemenpan RI) di Gedung Nasional Indonesia (GNI) Jl.Dr.Sutomo Sumenep Jawa Timur (27/6/2011) seraya menambahkan, sudah waktunya untuk segera juga dibuat undang-undang yang lebih dapat mengontrol seluruh instansi pemerintah di semua tingkatan oleh pemerintah pusat seperti Biro Hukum, Biro Kepegawaian/Personalia, Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Inspektorat Jenderal (Irjen) dan lain-lainya yang selama ini ada menjadi aparatur dibawah Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Republik Indonesia, supaya tidak lagi seperti selama ini yang diangkat atau ditetapkan oleh atasannya di instansi yang sama dan hasilnya atau kinerjanya sama dengan nol atau dengan kata lain hanya pelengkap sebuah struktur instansi pemerintah.
”Di banyak instansi pemerintah, termasuk pemerintah pusat maupun daerah, para oknum kepala daerah dan pejabatnya masih ada yang berasumsi dan berprilaku bahwa rakyat itu hanya pelengkap sebuah negara dan tidak perlu tahu atau terlibat dalam mengisi pembangunan maupun yang lainnya&rdquo, ujar M.Julian Manurung dengan mengatakan, FKI-1 yang sampai hari ini telah berdiri di 33 provinsi dan 428 kabupaten dan kota dengan segala keterbatasan yang dimiliki terus mengingatkan rakyat untuk segera sadar dari tidur panjangnya dan lebih mengetahui apa hak dan kewajibannya dalam berbangsa dan bernegara serta bila aktif di organisasi kemasyarakatan(ormas)maupun partai politik (parpol).
Menurut M.Julian Manurung, rakyat Indonesia juga sudah saatnya mulai berpikir lebih kritis dan tidak lagi mau masuk dalam sebuah organisasi komponen kemasyarakatan (ormas) dan partai politik (parpol) bila hanya jadi objek pelengkap meraih kursi atau mencapai sebuah tujuan politik.
.
”Segera keluar dan jangan pernah masuk partai politik apapun, termasuk FKI-1 bila rakyat tidak merasakan pengayoman dan manfaat”, tegas M.Julian Manurung yang prihatin karena rakyat hanya dianggap seperti suporter bola seusai Pemilu Kepala Daerah (Pilkada), Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres).
.
Sedangkan terkait peranserta masyarakat dalam pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi, kata Julian Manurung, masih saja rakyat, baik sebagai individu maupun yang tergabung dalam komponen masyarakat selalu kurang mendapat dukungan yang maksimal dari instansi pemerintah khususnya lembaga Yudikatif dan bahkan ada yang malah dikenakan tuntutan dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.
.
Julian Manurung juga mengingatkan, sudah ada aturan termasuk PP 71 tahun 2000 yang mengatur peranserta masyarakat dalam pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi tetapi sampai hari ini masih belum maksimal diterapkan dan bahkan tentang yang berjasa membantu pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang seharusnya berhak mendapatkan penghargaan berupa piagam atau premi dua per mil dari keuangan negara yang dikembalikan belum juga dilakukan karena instansi pemerintah terkait masih saling lepas tangan.
.
”Diakui atau tidak, peranserta masyarakat/rakyat dalam pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi yang ada selama ini cukup besar tetapi sampai hari ini pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum kita dengan memberikan piagam apalagi premi. Bukan nilai materi atau piagam yang diharapkan namun hal tersebut bila dapat diwujudkan akan lebih memotifasi rakyat untuk berperanserrta”, sebut M.Julian Manurung.
.
Jakarta, 30 Juni 2011
M.Julian Manurung
ttd
Ketua Umum DPP FKI-1
Sekretariat: Gd. Dewan Pers. Jl.Kebon Sirih No: 32-34 Jakarta Pusat. Tlp: (+6221) 3503-349, 3864-167. Hp. +62818-798-586.Website :www.apindonesia.com.