TELAH DIDIRIKAN YAYASAN RAJA I SOMBAON. AKTA NO.12, 4 APRIL 2011. NOTARIS: DANIEL PM,SH,MH. SEKRETARIAT: GD.DEWAN PERS LT.5, JL.KEBON SIRIH NO.32-34 JAKARTA PUSAT.TELP: 0213503349,3864167,0818798586.EMAIL: raja.i.sombaon@gmail.com. MOTTO: "TUTURI, URIPI, TONGGOHON".KETUA: Ir.HENDRI NAIBAHO,SEKRETARIS: Drs.H.ZULKODAH DASOPANG,BENDAHARA: IMAS NURHAYANI,SE, PENGAWAS: BERLIN MANURUNG.MARI KITA WUJUDKAN UMPASA-UMPASA BATAK DAN DALIHAN NATOLU.TERTANDA: M.JULIAN MANURUNG (PENDIRI/PEMBINA YAYASAN RAJA I SOMBAON)

SIARAN PERS

M.JULIAN MANURUNG: JANGAN MASUK PARPOL DAN KELUAR DARI PARPOL KALAU TIDAK MENDAPAT PENGAYOMAN DAN MANFAAT


  Diakui atau tidak, peranserta rakyat atau masyarakat sejak Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri sampai hari ini masih belum maksimal dipraktekkan atau dilakukan oleh oknum instansi pemerintah disemua tingkatan walaupun sudah banyak aturan seperti undang-undang yang mengamanahkannya. Ironisnya, masih hanya sekedar retorika, pemanis rayuan terhadap rakyat dan bahkan adakalanya rakyat yang mau berperanserta terpaksa berperilaku seperti pengemis, khususnya di era otonomi daerah sekarang ini. Sudah waktunya dibuatkan undang-undang yang lebih tegas mengatur tentang peranserta rakyat dalam bernegara dan berbangsa, sekaligus ada sanksinya bagi pejabat pemerintah yang tidak menyertakan peran serta rakyat.

  Demikian dikemukakan M.Julian Manurung, Ketua Umum DPP Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) dalam sambutannya pada acara pelantikan pengurus FKI-1 Kabupaten Sumenep Jawa Timur dan sekaligus membuka seminar yang mengambil thema “Peranserta Rakyat Menunjang Kinerja Pemerintah” dengan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pemberdayaan Apareatur Negara&Reformasi Birokrasi (Kemenpan RI) di Gedung Nasional Indonesia (GNI) Jl.Dr.Sutomo Sumenep Jawa Timur (27/6/2011) seraya menambahkan, sudah waktunya untuk segera juga dibuat undang-undang yang lebih dapat mengontrol seluruh instansi pemerintah di semua tingkatan oleh pemerintah pusat seperti Biro Hukum, Biro Kepegawaian/Personalia, Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Inspektorat Jenderal (Irjen) dan lain-lainya yang selama ini ada menjadi aparatur dibawah Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Republik Indonesia, supaya tidak lagi seperti selama ini yang diangkat atau ditetapkan oleh atasannya di instansi yang sama dan hasilnya atau kinerjanya sama dengan nol atau dengan kata lain hanya pelengkap sebuah struktur instansi pemerintah.

  Di banyak instansi pemerintah, termasuk pemerintah pusat maupun daerah, para oknum kepala daerah dan pejabatnya masih ada yang berasumsi dan berprilaku bahwa rakyat itu hanya pelengkap sebuah negara dan tidak perlu tahu atau terlibat dalam mengisi pembangunan maupun yang lainnya&rdquo, ujar M.Julian Manurung dengan mengatakan, FKI-1 yang sampai hari ini telah berdiri di 33 provinsi dan 428 kabupaten dan kota dengan segala keterbatasan yang dimiliki terus mengingatkan rakyat untuk segera sadar dari tidur panjangnya dan lebih mengetahui apa hak dan kewajibannya dalam berbangsa dan bernegara serta bila aktif di organisasi kemasyarakatan(ormas)maupun partai politik (parpol).

  Menurut M.Julian Manurung, rakyat Indonesia juga sudah saatnya mulai berpikir lebih kritis dan tidak lagi mau masuk dalam sebuah organisasi komponen kemasyarakatan (ormas) dan partai politik (parpol) bila hanya jadi objek pelengkap meraih kursi atau mencapai sebuah tujuan politik.

.

  Segera keluar dan jangan pernah masuk partai politik apapun, termasuk FKI-1 bila rakyat tidak merasakan pengayoman dan manfaat, tegas M.Julian Manurung yang prihatin karena rakyat hanya dianggap seperti suporter bola seusai Pemilu Kepala Daerah (Pilkada), Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres).

.

  Sedangkan terkait peranserta masyarakat dalam pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi, kata Julian Manurung, masih saja rakyat, baik sebagai individu maupun yang tergabung dalam komponen masyarakat selalu kurang mendapat dukungan yang maksimal dari instansi pemerintah khususnya lembaga Yudikatif dan bahkan ada yang malah dikenakan tuntutan dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.

.

  Julian Manurung juga mengingatkan, sudah ada aturan termasuk PP 71 tahun 2000 yang mengatur peranserta masyarakat dalam pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi tetapi sampai hari ini masih belum maksimal diterapkan dan bahkan tentang yang berjasa membantu pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang seharusnya berhak mendapatkan penghargaan berupa piagam atau premi dua per mil dari keuangan negara yang dikembalikan belum juga dilakukan karena instansi pemerintah terkait masih saling lepas tangan.

.

  ”Diakui atau tidak, peranserta masyarakat/rakyat dalam pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi yang ada selama ini cukup besar tetapi sampai hari ini pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum kita dengan memberikan piagam apalagi premi. Bukan nilai materi atau piagam yang diharapkan namun hal tersebut bila dapat diwujudkan akan lebih memotifasi rakyat untuk berperanserrta”, sebut M.Julian Manurung.

.

Jakarta, 30 Juni 2011

M.Julian Manurung

ttd

Ketua Umum DPP FKI-1

Sekretariat: Gd. Dewan Pers. Jl.Kebon Sirih No: 32-34 Jakarta Pusat. Tlp: (+6221) 3503-349, 3864-167. Hp. +62818-798-586.Website :www.apindonesia.com.

Sebelumnya :

  1. M.Julian Manurung:JANGAN MASUK PARPOL DAN KELUAR DARI PARPOL KALAU TIDAK MENDAPAT PENGAYOMAN DAN MANFAAT
  2. M.Julian Manurung: UU INTELIJEN SANGAT DIPERLUKAN
  3. M.Julian Manurung:Kayaknya Pengkritik SBY Tidak Memilih SBY Pada Pilpres
  4. Pemilih dan Pendukung SBY Pada Pilpres 2004 & 2009
  5. Aksi Damai Pemilih dan Pendukung SBY di DPRD Provinsi Sumatera Utara.
  6. M. Julian Manurung : Keliru Kalau Presiden SBY Ajukan Militer atau Satpam jadi Kapolri.
  7. FKI-1 : Laporkan dugaan korupsi PTPN IV ke Polda Sumatera Utara
  8. M. JULIAN MANURUNG : Pemerintah harus tegas terhadap Malaysia
  9. FKI-1 Minta Kejagung dan KPK Ungkap ke Publik
  10. FKI-1 : Minta Mendiknas periksa Pejabat Depdiknas
  11. FKI-1 : Hentikan Saling Hujat Lembaga Penegak Hukum
  12. FKI-1:Departemen Jangan Jadi Tempat Komunikasi Politik
  13. M. Julian Manurung: Inventarisir dan Hapus UU Yang Tidak Relevan Lagi
  14. Syukur FKI-1 dan POSKO SBY Menyambut HUT RI dan Usainya Pilpres 2009
    M.Julian Manurung:Kurangi Porsi Parpol Di Kabinet 2009-2014
  15. PARPOL KOALISI KE SBY UMUMNYA BAWA GERBONG KOSONG
    Ketum DPP FKI-1:SBY Harus Segera Mengantisipasi
  16. Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Fadel Muhammad Jaksa Agung Diminta Terbuka
    M.Julian Manurung:Kapan Diperiksa dan Bagaimana Kelanjutannya?
  17. Terkait Tragedi Pembagian Zakat Pasuruan DPP FKI-1 Minta Polri Jangan Menahan Pemberi Zakat
    M.Julian Manurung:Mari Semua Pihak Intropeksi Diri
  18. FKI-1:Bambang Hendarso Layak Jadi Kapolri
  19. BPN Didesak Laksanakan Putusan Pengadilan
  20. Dugaan Tindak Pidana Korupsi
  21. Penyewaan Pesawat B737-500&B737-400 Merpati Nusantara Airlines Mengendap ?
    M.Julian Manurung:Kapan Akan Ditangkap?
  22. KPU Diminta Tindak Anggota KPU Sawahlunto Yang Diduga Curang
  23. BAZAR KARTINI FKI-1 2008
  24. Terkait Pilkada Langsung Jangan Jebak SBY Nyakiti Rakyat
    M.Julian Manurung : Itu Konsep Elit Produk Orba
  25. Award FKI 2007 Untuk Lalu Rangga Lawe
    M.Julian Manurung: Catat Siapapun Yang Menghambat Calon Independen
  26. LBH FKI-1 Praperadilankan Polda Kalsel
  27. Lamanya Hasil Audit BPKP Terhadap PTPN X Dipertanyakan
  28. LBH FKI-1 Minta Hadiah Lebaran Ke Presiden SBY
    Trisno Gunadi,SH:Keluarkan Ijin Pemeriksaan Gubernur Maluku Utara
  29. Direktur LBH FKI-1 :Presiden SBY Sebaiknya Segera Menegur Atau Mencopot Menteri Kehutanan
  30. DPP FKI-1 Selenggarakan Seminar Dua Hari Tentang PP No 71 Tahun 2000
    FKI-1:Sosialisasikan Seluruh Kebijakan Yang Berkaitan Peran Serta Masyarakat
  31. Amien Rais Diminta Tunjuk Hidung, Bukan Berkias-Kias M. Julian Manurung
    : Isu Menerima Dana Asing Mengusik Pendukung dan Pemilih SBY
Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1)
Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, No.32-34, Jakarta Pusat
Tlp. +6221-3503349, 3864167, Hp. +62818798586 , Email : fkisatupusat@gmail.com

fkisatu@2010