KPU Diminta Tindak Anggota KPU Sawahlunto Yang Diduga Curang
Jakarta, (2/6)- Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum anggota KPU Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, yang diduga melakukan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota tersebut.
Dalam siaran pers FKI-1 yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin, Ketua FKI-1 Kota Sawahlunto Sumatera Barat, Wirnof N juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk tidak memproses penetapan pelantikan Walikota Sawahlunto Sumatera Barat periode 2008-2013.
"Hal itu karena Pilkada Kota Sawahlunto penuh kecurangan dan juga sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Sawahlunto," kata Wirnof yang didampingi Ketua FKI-1 Kabupaten Solok, Afrizal.
FKI-1 Kota Sawahlunto telah mengirimkan surat resmi ke KPU Pusat mengenai persoalan tersebut serta surat kepada Mendagri agar tidak memproses penetapan hasil Pilkada Kota Sawahlunto sampai proses hukum yang sedang berjalan memiliki putusan tetap dan mengikat.
Wirnof menegaskan, penetapan hasil Pilkada Kota Sawahlunto oleh KPU Kota Sawahlunto diduga sarat kecurangan.
Contohnya, kata Wirnof, ditemukannya 7.308 pemilih terdaftar atau sekitar 19 persen dari total 37.907 pemilih yang terdaftar, ternyata mempunyai tanggal lahir dan bulan lahir yang persis sama.
Sesuai aturan UU, katanya, sudah dilakukan keberatan oleh salah satu pasangan calon ke Pengadilan Negeri Sawahlunto.
"Karenanya sangat diharapkan agar KPU Pusat turun tangan dan bila diperlukan dapat menindak dengan mencopot oknum-oknum KPU Kota Sawahlunto, serta melakukan penghitungan ulang secara manual supaya dapat dibuktikan secara pasti adanya kecurangan tersebut," ungkap Wirnof.
Menurut Wirnof, masyarakat Kota Sawahlunto sangat berharap Walikota terpilih nantinya benar-benar murni hasil pilihan rakyat, bukan hasil dari kecurangan atau rekayasa oknum-oknum yang ingin memiliki kekuasaan dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Selain itu, KPU pusat juga harus mengkaji secara mendalam tentang kinerja KPU Kota Sawhlunto dalam melaksanakan proses Pilkada yang belum lama ini berlangsung, serta dalam penetapan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota tersebut.
"Kami masyarakat Kota Sawahlunto berharap, Kota Sawahlunto ke depan dipimpin oleh pemimpin yang tidak dari hasil kecurangan. Pemimpin yang memiliki moral dan tidak tersangkut kasus-kasus KKN yang notabene tidak dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat Kota Sawahlunto," tegasnya.
Ia menambahkan, bila hasil Pilkada Kota Sawahlunto tetap dipaksakan untuk ditetapkan atau dilantik, maka masyarakat Kota Sawahlunto tetap akan menolak Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto.
Sebelumnya, pada 29 Mei 2008 lalu, pasangan Fauzi Hasan-Masdi menggugat KPU Kota Sawahlunto menyangkut hasil Pilkada Kota tersebut ke Pengadilan Tinggi Padang.
Pilkada Kota Sawahlunto diikuti tiga pasangan calon walikota dan wakil walikota. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPUD Sawahlunto, pada Senin (26/5) lalu, pasangan Amran Nur-Erizal Ridwan mendapat 14.936 suara, Fauzi Hasan- Masdi 11.925 suara dan Zarius Yan - Edrizon Efendi 3009 suara.
Total jumlah suara yang masuk sebanyak 29.870 dengan jumlah suara tidak sah 379 dan surat suara rusak atau keliru 16 suara. Sedangkan jumlah pemilih yang tidak ikut mencoblos sebanyak 7.870 jiwa, dan jumlah surat suara yang tidak terpakai sebanyak 8.653 surat suara.
Ketua Umum DPP FKI-1
M. Julian Manurung
Sekretariat DPP FKI-1 :
Gedung Dewan Pers. Lt.5, Jalan Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta Pusat,
Tlp/Fax. (021) 3503349,3864167, Hp: 0818798586
Email: satufki@gmail.com, Website: www.fkisatu.com