DPP FRONT KOMUNITAS INDONESIA SATU (FKI-1) MENGUTUK KERAS PELEDAKAN BOM DI JW MARRIOT JAKARTA (17/7) DAN HOTEL RIZT CARLTON
 
SIARAN PERS DPP FKI-1

Terkait Tragedi Pembagian Zakat Pasuruan DPP FKI-1 Minta Polri Jangan Menahan Pemberi Zakat
M.Julian Manurung:Mari Semua Pihak Intropeksi Diri

Jakarta ,(17/9). Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) yang telah menyatakan anak kedua Syaikon Fikri, Farouq, sebagai tersangka dan sempat ditahan pada kasus tragedi zakat di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Pasuruan, Jawa Timur mendapatkan perhatian khusus oleh DPP Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) dengan meminta agar Polri jangan menahan dan menjadikan keluarga pemberi zakat menjadi tersangka. Karena hal itu adalah musibah dan bukan hal yang disengaja. Sebaliknya, insiden tersebut dapat dijadikan oleh semua pihak untuk melakukan intropeksi diri dalam melihat serta mau peduli dengan apa yang terjadi disekitar kita. Bila tetap dipaksakan untuk dibawa ke ranah hukum dengan menjadikan keluarga pemberi zakat menjadi tersangka apalagi ditahan dan divonis hakim bersalah akan berdampak negatif kepada masyarakat lain yang selama ini telah dan akan terus perduli dengan nasib sesamanya. Apalagi, tak satupun keluarga korban insiden tersebut akan melakukan penuntutan kepada keluarga pemberi zakat.

“Dengan tidak untuk mencampuri otoritas kepolisian, saya atas nama pribadi dan atas nama FKI-1meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk lebih jernih memandang insiden yang menelan korban jiwa tersebut dengan tidak menahan serta menjadikan keluarga pemberi zakat menjadi tersangka. Jangan karena itu akan menjadi preseden negatif bagi masyarakat lain yang selama ini mau peduli dan akan terus peduli dengan nasib sesama,” ujar M.Julian Manurung, Ketua Umum DPP FKI-1 (17/9) seraya menambahkan agar semua pihak melakukan intropeksi diri dan tidak saling menyalahkan pihak lain.

Jakarta, 19 September 2008
Ketua Umum DPP FKI-1

ttd
M. Julian Manurung

Sekretariat:Gd.Dewan Pers.Jl.Kebon Sirih No:32-34 Jakarta Pusat.Tlp:0213503349, 3864167.Hp.0818798586.Emai:satufki@gmail.com.Website:www.apindonesia.com.

Sebelumnya :