DPP FRONT KOMUNITAS INDONESIA SATU (FKI-1) MENGUTUK KERAS PELEDAKAN BOM DI JW MARRIOT JAKARTA (17/7) DAN HOTEL RIZT CARLTON
 
SIARAN PERS DPP FKI-1

BPN DIDESAK LAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN

Jakarta, (28/8) - Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera melaksanakan putusan pengadilan terkait kasus pemberian hak dan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sianjur Resort (SR).

"Akibat dari kinerja Kepala BPN Joyo Winoto yang tidak melaksanakan putusan hukum tersebut, akan sangat negatif terhadap citra penegakkan supremasi hukum oleh pemerintah Presiden Yudhoyono di mata masyarakat. Sudah semestinya putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, segera dilaksanakan," katanya.

 FKI-1 yang berdiri pada 16 April 2004 merupakan salah satu elemen organisasi pendukung pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla sejak kampanye Pilpres pada 2004 lalu. Hingga kini, ormas itu juga ikut berperan dalam menunjang berbagai program kerja Presiden Yudhoyono khususnya dalam pemberantasan korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih. FKI-1 kini telah memiliki kepengurusan di 30 provinsi, 132 kabupaten dan 52 kota.

Jakarta , 28 Agustus 2008

Ketua Umum DPP FKI-1

M. Julian Manurung

Sekretariat:Gd.Dewan Pers.Jl.Kebon Sirih No:32-34 Jakarta Pusat.Tlp:0213503349, 3864167.Hp.0818798586.Emai:satufki@gmail.com.Website:www.fkisatu.com.

Sebelumnya :