Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Penyewaan Pesawat B737-500&B737-400 Merpati Nusantara Airlines Mengendap ?
M.Julian Manurung:Kapan Akan Ditangkap?
Jakarta,(4/6). Dewan Pimpinan Pusat Front Komunitas Indonesia Satu (DPP FKI-1) melalui siaran persnya (4/6) mempertanyakan tindaklanjut penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Merpati Nusantara Airlines (BUMN) dalam penyewaan pesawat B737-500 dan B737-400 antara PT.Merpati Nusantara Airlines (Merpati Jakarta) dengan Thirdstone Aircraft Leasing group (TALG-Washington DC,USA) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apalagi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil sudah mulai melakukan pergantian Direksi PT.Merpati Nusantara Airlines secara bertahap. Dengan katalain, para mantan direksi PT.Merpati yang diduga terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi yang telah tidak menjabat lagi akan semakin mudah untuk untuk menghilangkan bukti-bukti yang ada dan direksi yang baru menjabat akan terganggu kinerjanya dalam mengelola perusahaan karena.
"Melalui media massa, saya bertanya kepada KPK kapan mantan direksi PT Merpati yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penyewaan pesawat tersebut akan ditangkap?," tegas M.Julian Manurung, Ketua Umum DPP FKI-1.
Kronologis.
M.Julian Manurung juga menguraikan kronoligis dugaan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1990 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999. Sekitar bulan Maret 2005 dengan kebijakan Direksi PT.Merpati Nusantara Airlines mencari pesawat untuk disewa melalui iklan di Internet, dan di Internet menemukan kandidat pesawat pertama yang akan disewa yaitu 3.737.500 MSN 24898, dan pada bulan Nopember 2006 PT. Merpati Nusantara Airlines telah menemukan kandidat pesawat kedua yang akan disewa yaitu B 737-400 MSN 23869. PT.Merpati Nusantara Airlines melalui Mediator/Broker Naveed Saeed melakukan kesepakatan untuk penyewaan 2 buah pesawat Boing Seri B 737-500 dan B 737-400 dan dalam penyewaan pesawat tersebut HOTASI NABABAN menunjuk LAWRENCE T.P SIBURIAN & ASSOCIATES, sebagai penasehat hukum untuk melakukan Review dan Follow Up atas Perjanjian Pengadaan Pesawat (Aircraft Procurement) di Luar Negeri yang tidak membandingkan dengan perjanjian penyewaan pesawat yang dilakukan oleh PT. Merpati Nusantara Airlines sebelumnya. Ini jelas bertentangan dengan penyewaan pesawat sebelumnya yang dilakukan oleh PT.Merpati Nusantara Airlines, dengan melanggar Keputusan Presiden No.80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Keputusan Direksi No. 22/IX/2001 dan Putusan Menteri BUMN No. Kep-117/M-MBU/2002. Pada tanggal 21 Desember 2006 TONY SUDJIATO selaku GM Air Craft Procurment PT. Merpati Nusantara Airlines menandatangani Nota Dinas Perihal Pembayaran Refundable Security Deposit Sewa 1 B 737-400 TALG yang ditujukan kepada GM Corporate Finance tembusan BOD dan disetujui oleh Direktur Utama dan Direktur Keuangan untuk membayar Refudable Security Deposit untuk kedua pesawat tersebut sebesar USD 1.000.000 untuk dilaksanakan pembayaran kepada TALG melalui rekening PNC, Dupont Circle, Washington DC 20036, USA ABA Routing 05400030 Account Number 5303360436, Account Name : Hume and Accociaties, PC tanpa adanya perjanjian penyewaan pesawat antara LESSOR dan LESSEE sehingga melanggar hukum tentang system prosedur pengadaan barang/jasa No. Kep/22/IX/2001 oleh karena itu jelas menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada pada direksi yang telah merugikan keuangan negara, karena juga tidak berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) sebagai landasan operasional sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 2 (dua) Putusan Menteri BUMN No : KEP-117/MBU/2002. Pada tanggal 21 Desember 2006 PT. Merpati Nusantara Airlines mentrasfer pembayaran Refundable Security Deposit Sewa 1 B 737-500 dan 1 Pesawat B 737. 400 TALG (Thirdstone Aircraft Leasing Group) sebesar USD 1.000.000,- terbilang satu juta US Dollar yang dibayarkan kepada Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) tetapi ternyata bukan rekening TALG (Thirdstone Aircraft Leasing Group) tetapi rekening Rekening Hume And Associaties sebagaimana diuraikan pada poin 3 (tiga) tersebut diatas, oleh karena tidak jelas tidak sesuai dengan Voucher Bukti pengeluaran Kas USD 1 Juta untuk pembayaran Refundable Security Deposit, ini merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang memperkaya orang lain sehingga merugikan keuangan negara. Akibat perbuatan melawan hukum tersebut sampai sekarang 2 buah Pesawat Boing Seri B 737-500 dan B 737-400 yang mau disewa oleh PT. Merpati Nusantara Airlines tidak pernah dikirim oleh delivery ke PT. Merpati Nusantara Airlines oleh TALG (Thirdstone Aircraft Leasing Group) selaku LESSOR dan Perjanjian Penyewaan Pesawat (Aircraft Sublease Agreement), antara PT. Merpati Nusantara Airlines dengan TALG (Thirdstone Aircraft Leasing Group), tidak ada, oleh karena System dan prosedur dalam proses penyewaan pesawat antara PT. Merpati Nusantara Airlines dengan TALG (Thirdstone Aircraft Leasing Group) Direksi tidak mempertimbangkan asas ekonomi, efisien, dan efektif serta menguntungkan perusahaan secara keseluruhan sebagai salah satu unsur pelaksanaan sistem dan prosedur pengadaan barang/jasa sehingga melanggar Keputusan Direksi No. 22/IX/2001 dan Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Putusan Menteri BUMN No. Kep-117/M-MBU/2002 (f.c.B-18 terlampir), yang mengakibatkan perbuatan Direksi yang melawan hukum tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar:Refundable Security Deposit Sebesar USD 1 juta = Rp. 9.000.000.000, Biaya Lawter USD. 19,000 Rp 171.000.000. Jumlah kerugian diperkirakan sebesar Rp. 9.171.000.000 (Sembilan miliar seratus tujuh puluh satu juta rupiah).
....................................................................... Jakarta, 4 Juni 2008
.....................................................................Ketua Umum DPP FKI-1
..........................................................................(M.Julian Manurung)